Lengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
PPK dapat memperbarui paket RUP dengan cara buka "menu pengadaan melalui Pokja/PP" > klik tombol “Kelola” pada paket RUP yang dimaksud > klik tombol “Perbarui RUP” > pilih paket RUP hasil revisi yang dimaksud > klik tombol “Ganti Kode RUP”
Catatan : paket RUP tersebut setidaknya telah diumumkan kembali dalam 1x24 jam sebelumnya pada SIRUP LKPP
Data paket RUP akan diperbarui setiap 1x24 jam
e-Lang akan memperbarui detail paket RUP secara otomatis untuk revisi satu kesatu dan pembatalan, namun untuk revisi satu ke banyak PPK perlu action manual untuk perbarui paket RUP
Catatan : paket RUP tersebut setidaknya telah diumumkan kembali dalam 1x24 jam sebelumnya