Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Data paket RUP akan diperbarui setiap 1x24 jam

PPK dapat memperbarui paket RUP hasil revisi satu ke banyak dengan cara buka menu pengadaan melalui Pokja/PP > klik tombol kelola pada paket RUP yang dimaksud > klik tombol perbarui RUP > pilih paket RUP hasil revisi yang dimaksud > klik tombol simpan 

Catatan : paket RUP tersebut setidaknya telah diumumkan kembali dalam 1x24 jam sebelumnya

Lengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Akun (template dapat diunduh di sini)
  2. Surat Keputusan (SK) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA)

 

Semua dokumen persyaratan dikirimkan ke email elang.bppbj@jakarta.go.id dan eoffice

  1. E-Purchasing (transaksi dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000)
  2. Pengadaan Langsung 
  3. Penunjukan Langsung
  4. Tender Cepat
  5. Tender/Seleksi

e-Lang akan memperbarui detail paket RUP secara otomatis untuk revisi satu kesatu dan pembatalan, namun untuk revisi satu ke banyak PPK perlu action manual untuk perbarui paket RUP

Catatan : paket RUP tersebut setidaknya telah diumumkan kembali dalam 1x24 jam sebelumnya

  1. Ka. BPPBJ
  2. Ka. UPPBJ 
  3. Ka. Subbag TU UPPBJ
  4. Ka. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan
  5. Pokja Pemilihan
  6. Pejabat Pengadaan
  7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  8. Auditor

© Copyright 2025 E-LANG - All Rights Reserved